Selasa, 13 November 2012

Rumah Pribadi = Keluarga Bahagia



          Walaupun pada kenyataannya hubungan kekeluargaan tetap harmonis. Namun pada hakikatnya pasangan suami istri terlebih pengantin baru seperti kakak saya ini, sangat diperlukan sebuah batasan privasi yang hanya diketahui dalam rumah tangga mereka. Selama ini percekcokan yang sering terjadi antara mama dan kakak ipar saya ini karena mama agak sedikit terlalu ikut campur dalam urusan rumah tangga mereka. Sehingga privasi rumah tangga mereka mendapat banyak pengaruh yang mungkin dapat sedikit menggoyah keutuhan rumah tangga mereka.

        Suatu hari kakak ipar saya berbincang-bincang santai di sore hari, dan akhirnya pembicaraan pun beralih ke arah masalah “Rumah”. Ya, nampaknya kakak ipar saya ini berkeinginan punya rumah sendiri dan tinggal bersama keluarga barunya. Saya bisa memaklumi jika kakak ipar saya bertanya seperti itu dan saya pun menilai kalau sudah selayaknya mereka mempunyai rumah sendiri untuk bertempat tinggal. Saya teringat kalau saya pernah mengambil sebuah brosur di depan teller Bank BRI Syariah. Karena saya kebetulan membuka rekening di bank berbasis Syariah tersebut. Saya pun bergegas ke kamar dan mengambil secarik brosur di dalam tas dan menyerahkannya pada kakak ipar saya. Seketika kakak ipar saya tertawa kecil membaca tulisan menggelitik, “Ngontrak Rumah ? ngga jaman lagi !” saya hanya membalasnya dengan senyuman lebar. Satu kalimat lagi yang cukup menarik “Hanya 9 ribuan perbulan”. Sebenarnya saya mengetahui kalo itu merupakan sistem KPR berbasis syariah dan celakanya kakak ipar saya meminta saya untuk menjelaskan bagaimana sistem KPR berbasis syariah di BRI Syariah. Saya pun tertunduk malu karena pada dasarnya saya bukanlah seorang mahasiswa yang sedang mendalami ilmu ekonomi. Dan alhasil saya tidak mengetahui lebih mendalam apa mengenai sistem KPR berbasis syariah. Hanya mengetahui KPR merupakan sistem Kredit Rumah (tempat) dimana adanya kerjasama antara developer dan Bank saja sudah lebih dari cukup.

             Saya pun langsung to do point mencari mengenai informasi lebih lengkap mengenai KPR BRI Syariah ke Bank cabang terdekat keesokan harinya. Sekilas tidak ada perbedaan mencolok dalam hal administrasi persyaratan yang harus dipenuhi sama seperti bank-bank pada umumnya. Poin poin yang saya dapatkan dari informasi yang saya dapatkan bahwa dengan uang muka yang ringan,jangka waktu maksimal 15 tahun dengan angsuran pembayaran Rp 9.000,-/kelipatan Rp 1.000.000,- harga rumah. Selain itu cicilan pun tetap sesuai kesepakatan awal dan tidak ada kata penalti denda bila telat membayar angsuran. Hal ini yang menjadi pembeda dengan KPR konvensional. yang margin keuntungannya menggunakan sistem bunga yang memungkinkan berubah-ubah tiap tahun mengikuti fluktuasi bunga di pasar. Selain itu dengan konsep “Muharabah” pada bank syariah,akan meringankan calon pembeli dalam menentukan kesepakatan margin keuntungan bank dari hasil jual beli rumah dari developer. Poin ini merupakan sebuah nilai tambah terutama buat kakak saya yang terkadang mempunyai kebutuhan diluar kebutuhan bulanan lainnya. Belum lagi gaji seorang PNS yang hanya akan naik bila golongan pangkatnya naik dalam jangka 4 tahun sekali dan akan cukup mengganggu “urusan dapur” bila fluktuasi bunga naik turun. Kecuali ada kebijakan dari pemerintah pusat untuk menaikan gaji.

            Sesampainya dirumah, saya pun langsung menjelaskan informasi yang saya dapatkan tadi pada kakak ipar saya. Nampaknya beliau begitu interested. Dan benar saja, seminggu kemudian kakak saya pun mengajukan KPR BRI Syariah untuk membeli sebuah rumah. Proses administrasi pun terbilang cepat. Dan hingga saat ini mereka telah menempati sebuah rumah yang sederhana namun elegan dan nyaman yang sangat cocok untuk keluarga kecil seperti mereka. Ternyata, untuk memiliki sebuah rumah tidak sesulit yang dibayangkan kakak ipar saya. Selamat menjalani hidup baru di rumah baru ya kakak. Semoga menjadi keluarga yang sakinah mawaddah, dan warrohmah, aamiin Ya Allah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selasa, 13 November 2012

Rumah Pribadi = Keluarga Bahagia



          Walaupun pada kenyataannya hubungan kekeluargaan tetap harmonis. Namun pada hakikatnya pasangan suami istri terlebih pengantin baru seperti kakak saya ini, sangat diperlukan sebuah batasan privasi yang hanya diketahui dalam rumah tangga mereka. Selama ini percekcokan yang sering terjadi antara mama dan kakak ipar saya ini karena mama agak sedikit terlalu ikut campur dalam urusan rumah tangga mereka. Sehingga privasi rumah tangga mereka mendapat banyak pengaruh yang mungkin dapat sedikit menggoyah keutuhan rumah tangga mereka.

        Suatu hari kakak ipar saya berbincang-bincang santai di sore hari, dan akhirnya pembicaraan pun beralih ke arah masalah “Rumah”. Ya, nampaknya kakak ipar saya ini berkeinginan punya rumah sendiri dan tinggal bersama keluarga barunya. Saya bisa memaklumi jika kakak ipar saya bertanya seperti itu dan saya pun menilai kalau sudah selayaknya mereka mempunyai rumah sendiri untuk bertempat tinggal. Saya teringat kalau saya pernah mengambil sebuah brosur di depan teller Bank BRI Syariah. Karena saya kebetulan membuka rekening di bank berbasis Syariah tersebut. Saya pun bergegas ke kamar dan mengambil secarik brosur di dalam tas dan menyerahkannya pada kakak ipar saya. Seketika kakak ipar saya tertawa kecil membaca tulisan menggelitik, “Ngontrak Rumah ? ngga jaman lagi !” saya hanya membalasnya dengan senyuman lebar. Satu kalimat lagi yang cukup menarik “Hanya 9 ribuan perbulan”. Sebenarnya saya mengetahui kalo itu merupakan sistem KPR berbasis syariah dan celakanya kakak ipar saya meminta saya untuk menjelaskan bagaimana sistem KPR berbasis syariah di BRI Syariah. Saya pun tertunduk malu karena pada dasarnya saya bukanlah seorang mahasiswa yang sedang mendalami ilmu ekonomi. Dan alhasil saya tidak mengetahui lebih mendalam apa mengenai sistem KPR berbasis syariah. Hanya mengetahui KPR merupakan sistem Kredit Rumah (tempat) dimana adanya kerjasama antara developer dan Bank saja sudah lebih dari cukup.

             Saya pun langsung to do point mencari mengenai informasi lebih lengkap mengenai KPR BRI Syariah ke Bank cabang terdekat keesokan harinya. Sekilas tidak ada perbedaan mencolok dalam hal administrasi persyaratan yang harus dipenuhi sama seperti bank-bank pada umumnya. Poin poin yang saya dapatkan dari informasi yang saya dapatkan bahwa dengan uang muka yang ringan,jangka waktu maksimal 15 tahun dengan angsuran pembayaran Rp 9.000,-/kelipatan Rp 1.000.000,- harga rumah. Selain itu cicilan pun tetap sesuai kesepakatan awal dan tidak ada kata penalti denda bila telat membayar angsuran. Hal ini yang menjadi pembeda dengan KPR konvensional. yang margin keuntungannya menggunakan sistem bunga yang memungkinkan berubah-ubah tiap tahun mengikuti fluktuasi bunga di pasar. Selain itu dengan konsep “Muharabah” pada bank syariah,akan meringankan calon pembeli dalam menentukan kesepakatan margin keuntungan bank dari hasil jual beli rumah dari developer. Poin ini merupakan sebuah nilai tambah terutama buat kakak saya yang terkadang mempunyai kebutuhan diluar kebutuhan bulanan lainnya. Belum lagi gaji seorang PNS yang hanya akan naik bila golongan pangkatnya naik dalam jangka 4 tahun sekali dan akan cukup mengganggu “urusan dapur” bila fluktuasi bunga naik turun. Kecuali ada kebijakan dari pemerintah pusat untuk menaikan gaji.

            Sesampainya dirumah, saya pun langsung menjelaskan informasi yang saya dapatkan tadi pada kakak ipar saya. Nampaknya beliau begitu interested. Dan benar saja, seminggu kemudian kakak saya pun mengajukan KPR BRI Syariah untuk membeli sebuah rumah. Proses administrasi pun terbilang cepat. Dan hingga saat ini mereka telah menempati sebuah rumah yang sederhana namun elegan dan nyaman yang sangat cocok untuk keluarga kecil seperti mereka. Ternyata, untuk memiliki sebuah rumah tidak sesulit yang dibayangkan kakak ipar saya. Selamat menjalani hidup baru di rumah baru ya kakak. Semoga menjadi keluarga yang sakinah mawaddah, dan warrohmah, aamiin Ya Allah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar