Lebih kurang lima tahun saya tetap setia menjadi nasabah salah satu bank
berbasis syariah yang ada di Indonesia, BRI Syariah. Saat itu saya masih duduk
di kelas 2 SMA. Saya adalah tipe orang yang tidak terlalu suka membelanjakan
uang saku dan lebih memilih untuk menyimpannya di celengan selagi keinginan
berbelanja dapat ditahan dan ada alternatif lain selain harus berbelanja. Maka
tidak heran terkadang ibu saya terkejut bagaimana bisa saya mempunyai simpanan
uang yang cukup banyak untuk ukuran siswa dalam keluarga sederhana seperti
saya. Memang keinginan saya untuk mencoba merasakan menabung di bank timbul
ketika pada saat itu saya sering diminta orang tua saya untuk melakukan
berbagai transaksi perbankan seperti melakukan setoran, pembayaran kartu
kredit, maupun pengambilan uang di ATM. Terlebih lagi dalam hal aspek
keamanan.

Singkat cerita Ibu saya pun berinisiatif mendaftarkan saya untuk menjadi
nasabah bank agar saya lebih bersemangat untuk menabung. Usia pada saat itu
sebenarnya memang belum diperkenankan untuk membuat rekening baru, alhasil
pihak bank pun mengizinkan dengan ketentuan nomor identitas rekening
menggunakan nomor KTP ibu saya namun rekening tetap atas nama saya. Pilihan
bank untuk menabung memang beragam, ibu saya sendiri menggunakan jasa perbankan
konvensional dengan alasan untuk kemudahanBISNIS
yang sedang beliau jalankan. Akan tetapi, ibu saya merekomendasikan
perbankan syariah kepada saya setelah mendapatkan sedikit penjelasan oleh
temannya yang kebetulan posisinya saat itu adalah Staff Marketting BRI Syariah.
Pilihan pun jatuh pada BRI Syariah karena konsep "titipan" yang
ditawarkan perbankan syariah-lah yang menjadi faktor utamanya. Setidaknya tiga
alasan sederhana kenapa pada saat itu mengapa pilihan jatuh pada BRI Syariah
disamping pengetahuan kami yang minim terkait perbankan syariah.
1. Setoran awal
hanya Rp 50.000,- dan selanjutnya minimal Rp 10.000,- ;
2. Gratis transaksi apapun di ATM bank apapun di seluruh
indonesia seperti tarik tunai dan transfer antar rekening bank manapun ;
3. Tidak adanya
biaya administrasi bulanan.
Note : Ketentuan dan syarat berlaku sangat mungkin
mengalami perubahan
Ketiga alasan itu tentu sangatlah menguntungkan apalagi untuk nasabah
pemula seperti saya yang hanya mengandalkan uang saku untuk ditabung. Karena
keuntungan itulah saya bahkan tidak malu pergi ke bank menulis form setoran dan
berbekal hanya puluhan ribu untuk ditabung. Sangat tidak menyenangkan memang
untuk ukuran seorang pelajar, uang yang tidak seberapa harus dipotong pula
untuk biaya administrasi bulanan atau tarik tunai dan transfer antar rekening
dimana hal ini pasti akan dijumpai jika menabung di bank konvensional apapun.
Sangat terlihat pemilihan bank syariah bukan karena motif keagamaan namun
karena keuntungan semata, but it's ok untuk nasabah pemula
seperti saya. Saya sangat bersemangat pada saat itu, mulai dari pengisian
formulir pembukaan rekening baru, penandatanganan buku rekening, hingga momen
yang saya tunggu yaitu akhirnya saya mempunyai sebuah Kartu ATM. Berbekal
setoran awal sebesar Rp 100.000,- namun perasaan saya saat itu, Kartu ATM itu
menjadikan gengsi tersendiri karena fantasi saldo di dalam ATM itu sebesar Rp
100.000.000,-
Hari kedua sejak dibukanya rekening tabungan pertama saya, saya pun
membobol tabungan yang ada di celengan, kemudian mengambil semua isinya dan
pergi ke bank untuk menyetorkan semuanya ke dalam rekening. Bahkan uang jajan
saya di dompet pun ikut saya setorkan hingga tak bersisa. Kebetulan cabang Bank
BRI Syariah tidaklah jauh dari kediaman saya sehingga sangat mudah dijangkau.
Hal yang pertama yang paling mencolok ketika memasuki bank adalah semua
karyawan frontliner menggunakan hijab dan tentunya dengan pakaian tertutup yang
sopan, namun tetap cantik. Selain itu mereka juga menyapa ,”Assalamualaikum
adik, selamat pagi, ada yang bisa kami bantu? ”. Sungguh seusana islami memang
sangat terasa dan memang tidak banyak saya jumpai ketika berada di bank
konvensional. Setelah mengisi form penyetoran, akhirnya saya menuliskan
sejumlah nominal dimana saya menyetorkan semua uang simpanan sebelumnya hingga
tak bersisa, saya pun langsung menuju mesin ATM terdekat yang bersebelahan
dengan bank. Satu hal yang saya lupa yaitu pesan Customer Service ketika
pembukaan buku rekening yaitu segera mengubah password kartu ATM. Setelah
mengubah password ATM, saya segera mengutak atik mesin ATM dan melakukan
percobaan untuk penarikan tunai. Percobaan pertama saya melakukan penarikan
sebesar Rp 50.000,- mengingat saya tidak mempunyai simpanan sedikit pun didalam
dompet, apalagi saat itu bensin motor sudah menunjukkan batas garis merah,
Sungguh pengalaman konyol, dapat dimaklumi perasaan gembira berlebihan dan norak
yang saya alami saat itu karena tidak banyak teman – teman sekolah saya yang
mempunyai rekening tabungan sendiri di bank. Tiga tahun berlalu, dan umur sudah
mencukupi untuk memiliki sebuah KTP, saya segera pergi ke bank awal dimana saya
membuka rekening baru untuk mengubah sebagian data termasuk nomor
identitas.

Disamping
kepraktisan dan kemudahan yang ditawarkan, alhamdulillah ternyata menabung di
bank memang akan jauh lebih aman dibandingkan jika hanya disimpan di lemari,
dompet, bahkan celengan sekalipun. Konsep menabung di celengan sudah saya
terapkan bahkan sejak TK. Menabung di celengan memang cukup ampuh untuk
menumbuhkan minat menabung pada anak - anak. Akan tetapi hingga SMA pun saya
masih menabung menggunakan celengan. Memang cukup membantu, namun coba
bayangkan bila jumlah uang didalam celengan sudah melebihi kapasitas celengan
itu sendiri ? Tentu kita akan mencari celengan lagi dengan volume yang jauh
lebih besar kan. Belum lagi aspek keamanan yang sangat tidak dapat dijamin.
Beberapa bulan yang lalu saya mengalami kejadian yang kurang menyenangkan,
karena sebuah kecerobohan, saya lupa menarik kembali kartu ATM dari mesin ATM
setelah melakukan tarik tunai. Padahal sebelumnya saya juga kehilangan buku
tabungan. Lantas saya pun segera mengurus surat kehilangan ke kantor polisi
kemudian pergi ke kantor cabang awal dengan membawa surat kehilangan dimana
saya membuka rekening. Cukup murah, dengan Rp 10.000,- buku tabungan dan kartu
ATM saya pundibuat kembali. Saya tidak dapat membayangkan bila uang yang sudah
saya tabung dengan susah payah hilang begitu saja bila saya tidak menyimpannya
di bank
Ketika duduk dibangku perkuliahan semester lalu mata kuliah Sistem
Informasi Perbankan, sedikit banyak kami mempelajari mengenai perbankan syariah
dalam hal mekanisme sistem pelayanan, penerimaan uang dan teknologi informasi
yang digunakan. Berbicara mengenai perbedaan Produk Perbankan Konvensional
dan Produk Keuangan Syariah memanglah tidak jauh
berbeda hal ini dikarenakan baik perbankan konvensional maupun syariah harus
mematuhi aturan teknis perbankan secara umum. Selain itu, pada dasarnya tujuan
terciptanya bank adalah untuk mengumpulkan atau menghimpun dana dari berbagai
sumber yang kemudian disalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk produk -
produk perbankan lainnya dengan tujuan meningkatnya taraf hidup masyarakat.
Tentunya secara tidak langsung perbankan juga berperan dalam mengendalikan
stabilitas moneter yang di lakukan oleh Bank Indonesia dengan pengontrolan
jumlah uang yang beredar di masyarakat. Lalu apa yang membedakan mekanisme
perbankan konvensional dan syariah ? Konsep perbankan syariah berjalan sesuai
dengan ketentuan syariah agama islam sesuai dengan ketentuan Undang - Undang
No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah. Adapun syariah merupakan komponen
ajaran dalam agama islam yang mengatur segala aspek kehidupan manusia baik
dalam hal ibadah maupun muamalah yang merupakan aktualisasi dari akidah yang
menjadi keyakinan. Muamalah sendiri mengatur segala aspek kehidupan termasuk
dalam hal ekonomi yang menyangkut perniagaan dan harta yang disebut muamalah
maliyah.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ
تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ . وَاتَّقُواْ النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan
berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat
keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk
orang-orang yang kafir.” (Qs. Ali Imron [3]: 130)
Islam sangat melarang praktik riba dalam sebuah transaksi jual-beli atau
pinjam-meminjam. Apa itu riba ? Pada dasarnya riba akan memberlakukan sistem
bunga atau jumlah pinjaman yang berlebih yang harus dikembalikan berdasarkan
persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok. Oleh karena konsepnya yang
memberikan unsur tidak menyenangkan oleh salah satu pihak, maka dalam konteks
syariah hal itu tidak diperbolehkan. Dapat kita simpulkan beberapa perbedaan
mendasar antar perbankan konvensional dan perbankan diantaranya berdasarkan akad, jenis imbalan, dan jenis usaha.


Perbedaan pertama antara perbankan syariah dan
konvensional adalah terletak pada akad atau perjanjian awal. Pada perbankan
konvensional misalnya dalam pembukaan rekening baru, giro ataupun deposito sama
sekali tidak mengikuti kaidah akad muamalah syariah dimana nasabah secara
“terpaksa” membayar sejumlah imbalan dalam jangka waktu tertentu. Sebagai
contohnya salah satu produk mendasar perbankan syariah adalah wadiah dimana
nasabah menitipkan sejumlah uangnya di bank untuk disimpan dan diambil kembali
dalam jangka waktu tertentu. Sebagai contoh misalnya produk wadiah dalam bentuk
giro, tabungan atau deposito, bank akan memberikan imbalan tetap kepada nasabah
terhadap banyaknya uang yang disetor atau yang disimpan oleh nasabah. Padahal
secara praktik hal ini sudah termasuk dalam riba, mengapa ? Karena keuntungan
hanya didapat oleh satu pihak yaitu nasabah, karena bank akan tetap memberi
sejumlah imbalan (bunga) kepada nasabah walaupun kondisi keuangan bank tersebut
dalam keadaan pailit sekalipun, contohnya saja deposito.
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ
كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (٢٧٨)
فَإِنْ لَمْ
تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ
فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ (٢٧٩)
278. Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba
(yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
279. Maka
jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa
Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan
riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula)
dianiaya.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa bank konvensional
sangat mengandalkan suku bunga dalam mencapai keuntungan untuk melaksanakan
kegiatan operasionalnya. Bank akan menjanjikan kompensasi berupa bunga kepada
nasabah kemudian bank akan menawarkan produk – produk perbankannya kepada masyarakat
dengan bunga yang lebih tinggi. Berbagai istilah bunga yang umum digunakan
dalam dunia perbankan berikut contoh kasus sederhananya diantaranya :
1. Bunga Flat : Biasanya
bunga jenis ini paling banyak ditemukan karena digunakan untuk peminjaman
maupun pengajuan kredit dengan jangka pendek, misalnya saja seperti pengajuan
kredit kendaraan. Hal ini dikarenakan bunga yang ditetapkan berdasarkan jumlah
pokok peminjamannya akan sama besar tiap bulannya.
Contoh
kasus :
Untuk
pengajuan kredit motor seharga Rp 24.000.000,- selama satu tahun dengan
ketentuan bunga kredit tetap 6% per tahun, maka dapat ditentukan cicilan
perbulannya sebagai berikut ;
Bunga
perbulan = (6% x Rp
24.000.000,-) / 12 = Rp 120.000
Cicilan
Pokok perbulan = Rp (24.000.000,- / 12 = Rp 2.000.000,-
Cicilan
Perbulan =
Rp 2.000.000,-+ Rp 120.000,- = Rp 2.120.000,-
2. Bunga Efektif : Dapat
dikatakan bunga efektif lebih “adil” dibandingkan bunga flat karena bunga
pinjaman fihitung berdasarkan sisa pinjaman yang harus dibayar. Jadi, misalnya
dalam sebuah pinjaman telah dilakukan pembayaran beberapa kali, maka sisa bunga
akan dihitung dari sisa pinjaman yang belum dicicil.
Contoh kasus :
Untuk kasus yang sama seperti sebelumnya, maka dapat
ditentukan
Cicilan
Pokok perbulan = Rp (24.000.000,- / 12 = Rp 2.000.000,-
Bunga bulan ke-1
= (Rp 24.000.000,- - (0 x Rp 2.000.000)) x 6% /
12 = Rp 1.200.000,-
Cicilan bulan ke-1
= Rp 2.000.000,- + Rp 1.200.000,- =
Rp 3.200.000,-
Bunga bulan ke-2
= (Rp 24.000.000,- - (1 x Rp 2.000.000)) x 6% /
12 = Rp 1.100.000,-
Cicilan bulan ke-1
= Rp 2.000.000,- + Rp 1.100.000,- =
Rp 3.100.000,-
Bunga bulan ke-3
= (Rp 24.000.000,- - (2 x Rp 2.000.000)) x 6% /
12 = Rp 1.000.000,-
Cicilan bulan ke-1
= Rp 2.000.000,- + Rp 1.000.000,- =
Rp 3.000.000,-
Dst .......................................
Cicilan Bulan Kedua
belas
Bunga bulan ke-1
= (Rp 24.000.000,- - (11 x Rp 2.000.000)) x 6% /
12 = Rp 100.000,-
Cicilan bulan ke-1
= Rp 2.000.000,- + Rp 100.000,- = Rp 2.100.000,-
Selain kedua jenis bunga diatas yang paling sering
digunakan, ada lagi jenis bunga lain seperti bunga anuitas. Pada dasarnya bunga
anuitas memiliki mekanisme yang sama dengan bunga efektif, perbedaannya
terletak pada angsuran dirancang sedemikian rupa agar jumlah angsurannya tetap
sedangkan pada bunga efektif bunga per bulannya akan terus menurun. Apapun
jenisnya, konsep bunga tetaplah tidak dibenarkan dalam syariat islam karena
mengarah pada praktik riba. Pembeli secara tidak langsung terbebani dengan
harus membayar pinjamaan dengan jumlah yang melebihi pinjaman pokok. Sesungguhnya Uang mempunyai karakteristik yang
berbeda bila dibandingkan dengan benda atau komoditi lain yang memiliki nilai
baik menyangkut daya tukarnya, kepercayaan masyarakat padanya, maupun statusnya
dihadapan hukum. Uang bukannlah aset seperti rumah, mobil atau kaset DVD yang
dapat disewakan dimana akan dibutuhkan biaya perawatan, dan kerusakan, sehingga
sebenarnya pengambilan bunga untuk “penyewaan” uang tidaklah dibenarkan.
Oleh karena itu perbankan syariah hadir dengan
memberikan metode bagi hasil (profit sharing) dimana proporsi keuntungan antara
pihak nasabah dan perbankan tertera kuat secara hukum sesuai akad yang telah dilaksanakan
di awal. Kedua belah pihak hendaknya juga menyepakati biaya – biaya apa saja
yang menjadi tanggunan pihak nasabah ataupun pihak bank (pengelola). Berikut saya
paparkan secara sederhana mengenai contoh kasus bagaimana sistem mudharabah
berkerja dalam hal pembiayaan modal kerja dagang sebesar Rp 200.000.000,-
selama satu tahun dan perbandingan keuntungan 60 : 40 untuk pihak nasabah.
Bulan
Ke
|
Hasil
Usaha
|
Hasil
Usaha Yang dibagi
|
Bagian
Bank
40%
|
Bagian
Nasabah
60%
|
Cicilan
Pokok
|
Total
Setoran
|
1
|
9000000
|
9000000
|
3600000
|
5400000
|
18000000
|
21600000
|
2
|
8000000
|
7000000
|
2800000
|
4200000
|
18000000
|
20800000
|
3
|
9500000
|
8000000
|
3200000
|
4800000
|
18000000
|
21200000
|
4
|
11000000
|
10000000
|
4000000
|
6000000
|
18000000
|
22000000
|
5
|
7000000
|
5000000
|
2000000
|
3000000
|
18000000
|
20000000
|
6
|
5000000
|
4500000
|
1800000
|
2700000
|
18000000
|
19800000
|
7
|
6500000
|
6000000
|
2400000
|
3600000
|
18000000
|
20400000
|
8
|
12000000
|
10000000
|
4000000
|
6000000
|
18000000
|
22000000
|
9
|
11500000
|
10000000
|
4000000
|
6000000
|
18000000
|
22000000
|
10
|
7500000
|
6000000
|
2400000
|
3600000
|
18000000
|
20400000
|
11
|
8000000
|
7000000
|
2800000
|
4200000
|
18000000
|
20800000
|
12
|
8000000
|
7000000
|
2800000
|
4200000
|
2000000
|
4800000
|
TOTAL
|
103000000
|
89500000
|
35800000
|
53700000
|
200000000
|
235800000
|
%
Hasil
Usaha
|
|
40
|
60
|
|
|
%
Modal
|
|
17,9
|
26,85
|
|
|
Tentunya dengan metode bagi hasil ini akan didapatkan
kesimpulan bahwa mudharabah memberikan beberapa manfaat nyata seperti :
1. Mudharabah berbeda
dengan bunga pada sistem perbankan konvensional karena bank tidak akan menagih
sejumlah pembayaran dan bunga dari nasabah secara statis, melainkan dinamis.
Hal ini tentu akan memberatkan nasabah bila usaha yang dijalankan mengalami
kerugian atau penurunan. Mudharabah memberikan keleluasaan nasabah dalam
melakukan pembayaran sesuai dengan cashflow keuangan yang dijalankan
2. Bank akan mendapatkan
keuntungan yang bagus di saat usaha yang dijalankan meraih laba tinggi
Dalam konsep mudharabah, tentunya bank akan semakin selektif dalam memilih jenis usaha yang kelak berpotensi menghasilkan frekuensi keuntungan lebih sering dibandingkan kerugian. Usaha yang aman, jelas, dan tentunya halal yang akan dibagi hasilnya nanti. Perbedaan yang paling mencolok lainnya dari perbankan
syariah dan konvensional ini adalah mengenai bisnis dan usaha yang dibiayai oleh perbankan. Tentunya
perbankan syariah tidak akan membiayai usaha yang berpotensi haram didalamnya
seperi minuman keras, makanan yang mengandung babi atau alkohol, konten
pornogragi dan lain sebagainya dimana perbankan konvensional tidak mempunyai
filtrasi dalam hal pemilihan usaha yang akan dibiayai, usaha apapun baik halal
maupun haram bisa dibiayai.

Agama islam merupakan agama yang
universal dimana segala hal diatur didalamnya termasuk mengenai perihal ekonomi
dalam bidang perbankan. Islam sangat menentang praktik riba yang mana di dalam
Al-quran sendiri sudah banyak ayat yang berisi peringatan kepada umat manusia
mengenai praktik riba. Praktik bunga yang diterapkan pada perbankan
konvensional hingga kini masih menjadi perdebatan hangat dikalangan masyarakat
hingga ulama sekalipun. Olek karena itu sebagai penengah, bank syariah hadir
untuk mengatasi polemik tersebut. Namun dikarenakan kehadirannya yang tidak
terlalu lama dibandingkan bank konvensional, tentunya dibutuhkan sosialisasi
yang gencar terutama oleh kalangan ulama kepada masyarakat. Hal ini cukup miris
mengingat penduduk Indonesia merupakan negara dengan penduduk islam terbanyak
didunia.
Beberapa hal yang mungkin dapat
dilakukan dalam memaksimalkan peran ulama dalam melakukan sosialisasi terhadap
perbankan syariah, misalnya :
1. Melakukan sosialisasi kepada para
pengusaha untuk mengikuti langkah yang ditempuh oleh perbankan syariah dengan
metode bagi hasil, sehingga syiar muamalah islam akan lebih cepat menyebar
2. Melakukan riset dan terjun langsung
ke lapangan dengan menyerap berbagai aspirasi yang didapat dari masyarakat
kemudian dibawa ke manajemen perbankan syariah untuk di rapatkan. Kemudian
hasil rumusan rapat segera di sosialisasikan dengan mengedepankan keunggulan
perbankan syariah secara dominan tanpa menutupi kekurangan yang ada.
Semoga kita dibawah lindungan Allah , aamiin .... :)
Referensi :
1. Antonio, M.S. (1999), Bank Syariah Wacana Ulama dan Cendikiawan, Jakarta, Tazkia Institute
2. simulasikredit.com - Simulasi Kredit
3. quranterjemah.com - Alqur'an Terjemahan Digital