Lebih kurang lima tahun saya tetap
setia menjadi nasabah salah satu bank berbasis syariah yang ada di Indonesia,
BRI Syariah. Saat itu saya masih duduk di kelas 2 SMA. Saya adalah tipe orang
yang tidak terlalu suka membelanjakan uang saku dan lebih memilih untuk
menyimpannya di celengan selagi keinginan berbelanja dapat ditahan dan ada
alternatif lain selain harus berbelanja. Maka tidak heran terkadang ibu saya
terkejut bagaimana bisa saya mempunyai simpanan uang yang cukup banyak untuk
ukuran siswa dalam keluarga sederhana seperti saya. Memang keinginan saya untuk
mencoba merasakan menabung di bank timbul ketika pada saat itu saya sering
diminta orang tua saya untuk melakukan berbagai transaksi perbankan seperti
melakukan setoran, pembayaran kartu kredit, maupun pengambilan uang di ATM. Terlebih lagi dalam hal aspek keamanan
Singkat cerita Ibu saya pun
berinisiatif mendaftarkan saya untuk menjadi nasabah bank agar saya lebih
bersemangat untuk menabung. Usia pada saat itu sebenarnya memang belum
diperkenankan untuk membuat rekening baru, alhasil pihak bank pun mengizinkan
dengan ketentuan nomor identitas rekening menggunakan nomor KTP ibu saya namun
rekening tetap atas nama saya. Pilihan bank untuk menabung memang beragam, ibu
saya sendiri menggunakan jasa perbankan konvensional dengan alasan untuk
kemudahan bisnis yang sedang beliau jalankan. Akan tetapi, ibu saya
merekomendasikan perbankan syariah kepada saya setelah mendapatkan sedikit
penjelasan oleh temannya yang kebetulan posisinya saat itu adalah Staff
Marketting BRI Syariah. Pilihan pun jatuh pada BRI Syariah karena konsep "titipan" yang ditawarkan perbankan syariah-lah yang menjadi faktor utamanya. Setidaknya tiga
alasan sederhana kenapa pada saat itu mengapa pilihan jatuh pada BRI Syariah
disamping pengetahuan kami yang minim terkait perbankan syariah.
1.
Setoran
awal hanya Rp 50.000,- dan selanjutnya minimal Rp 10.000,- ;
2.
Gratis
transaksi apapun di ATM bank apapun di seluruh indonesia seperti tarik tunai
dan transfer antar rekening bank manapun ;
3.
Tidak
adanya biaya administrasi bulanan.
Note : Ketentuan dan syarat berlaku sangat mungkin mengalami perubahan
Ketiga alasan itu tentu sangatlah
menguntungkan apalagi untuk nasabah pemula seperti saya yang hanya mengandalkan
uang saku untuk ditabung. Karena keuntungan itulah saya bahkan tidak malu pergi ke bank menulis form setoran dan berbekal hanya puluhan ribu untuk ditabung. Sangat tidak menyenangkan memang untuk ukuran seorang pelajar, uang yang tidak seberapa harus dipotong pula untuk biaya administrasi bulanan atau tarik tunai dan transfer antar rekening dimana hal ini pasti akan dijumpai jika menabung di bank konvensional apapun. Sangat terlihat pemilihan bank syariah bukan karena motif keagamaan namun karena keuntungan semata, but it's ok untuk nasabah pemula seperti saya. Saya sangat bersemangat pada saat itu, mulai dari
pengisian formulir pembukaan rekening baru, penandatanganan buku rekening,
hingga momen yang saya tunggu yaitu akhirnya saya mempunyai sebuah Kartu ATM.
Berbekal setoran awal sebesar Rp 100.000,- namun perasaan saya saat itu, Kartu
ATM itu menjadikan gengsi tersendiri karena fantasi saldo di dalam ATM itu
sebesar Rp 100.000.000,-
![]() |
Buku Tabungan dan Kartu ATM BRIS Saya |
Ketika duduk dibangku perkuliahan semester lalu mata kuliah Sistem Informasi Perbankan, sedikit banyak kami mempelajari mengenai perbankan syariah dalam hal mekanisme sistem pelayanan, penerimaan uang dan teknologi informasi yang digunakan. Berbicara mengenai perbedaan Produk Perbankan Konvensional dan Produk Perbankan Syariah memanglah tidak jauh berbeda hal ini dikarenakan baik perbankan konvensional maupun syariah harus mematuhi aturan teknis perbankan secara umum. Selain itu, pada dasarnya tujuan terciptanya bank adalah untuk mengumpulkan atau menghimpun dana dari berbagai sumber yang kemudian disalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk produk - produk perbankan lainnya dengan tujuan meningkatnya taraf hidup masyarakat. Tentunya secara tidak langsung perbankan juga berperan dalam mengendalikan stabilitas moneter yang di lakukan oleh Bank Indonesia dengan pengontrolan jumlah uang yang beredar di masyarakat. Lalu apa yang membedakan mekanisme perbankan konvensional dan syariah ? Konsep perbankan syariah berjalan sesuai dengan ketentuan syariah agama islam sesuai dengan ketentuan Undang - Undang No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah. Adapun syariah merupakan komponen ajaran dalam agama islam yang mengatur segala aspek kehidupan manusia baik dalam hal ibadah maupun muamalah yang merupakan aktualisasi dari akidah yang menjadi keyakinan. Muamalah sendiri mengatur segala aspek kehidupan termasuk dalam hal ekonomi yang menyangkut perniagaan dan harta yang disebut muamalah maliyah.
Bagi anda yang sering menonton sinetron pasti tak jarang ditemukan
adegan seorang miskin yang tidak mampu mengembalikan hutang kepada rentenir
akibat bungan yang ditentukan sepihak oleh rentenir sangatlah tinggi. Mudahnya,
konsep itula yang disebut dengan riba. Salah satu konsep transaksi yang umum
ditemukan adalah konsep riba yang jelas jelas konsep ini sangat dilarang dalam
islam, dan bahkan dalam alquran sendiri lebih dari satu ayat dan lebih dari
satu hadish shahih yang membahas mengenai larangan riba. Riba merupakan konsep
penambahan jumlah pengembalian dari jumlah pokok semula baik dalam transaksi
jual beli maupun dalam utang-piutang.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ . وَاتَّقُواْ النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir.” (Qs. Ali Imron [3]: 130)
Islam sangat melarang praktik riba dalam sebuah transaksi jual-beli atau pinjam-meminjam. Apa itu riba ? Pada dasarnya riba akan memberlakukan sistem bunga atau jumlah pinjaman yang berlebih yang harus dikembalikan berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok. Oleh karena konsepnya yang memberikan unsur tidak menyenangkan oleh salah satu pihak, maka dalam konteks syariah hal itu tidak diperbolehkan. Selain itu dalam ilmu syariah, segala bentuk hal yang mengandung unsur ketidakpastian atau gharar juga dilarang
Perbedaan yang paling mencolok lainnya dari perbankan syariah dan konvensional ini adalah mengenai bisnis dan usaha yang dibiayai oleh perbankan. Tentunya perbankan syariah tidak akan membiayai usaha yang berpotensi haram didalamnya seperi minuman keras, makanan yang mengandung babi atau alkohol, konten pornogragi dan lain sebagainya dimana perbankan konvensional tidak mempunyai filtrasi dalam hal pemilihan usaha yang akan dibiayai, usaha apapun baik halal maupun haram bisa dibiayai.